Eddy Kurniawan Hartono, warga Gendingan Kelurahan Pandansari, Semarang dituntut oleh JPU, Ardhika Wisnup SH, dengan ancaman pidana maksmial 10 tahun. Didalam amar tuntutan jaksa, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang melanggar KUHP Pasal 303 Ayat 1 mengenai Penerbitan Perjudian. Eddy diamankan oleh polisi di kios miliknya yang ada di Gendingan, Semarang pada akhir Januari Read more…
Komentar Terbaru